Post Election Period: Masa Untuk Tunjukan Eksistensi Lembaga
|
Batang - Aktivitas politik dalam pemilu dikenal dengan tiga istilah yaitu pra election, saat election, dan post election. Sebenarnya tidak dikenal masa non tahapan, nah saat ini kita berada pada post election period, dimana masa ini harusnya digunakan untuk merefleksikan atas segala macam hal yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus menunjukan eksistensi kita sebagai lembaga Publik walau masa ini juga biasanya juga dibahas revisi Undang-undang Pemilu.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan oleh Akhmad Farichin, koordinator divisi hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi Pembina apel pada senin, 27 April 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat ini rutin dilaksanakan setiap awal pekan, Farichin meminta kepada seluruh jajaran untuk tidak berleha-leha tetapi lebih kreatif lagi bagaimana menunjukan eksistensi ketengah masyarakat bahwa Bawaslu itu ada.
“Pada post election period ini adalah masa dimana kita harus mampu memperlihatkan wajah kita ke masyarakat melalui berbagai kegiatan kreatif dan platform yang kita miliki, terutama kegiatan harus terekspose kemedia social yang kita mililiki, sehingga masyarkat tahu bahwa lembaga ini terus berkarya,” tegas Farichin.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dalam keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Bawaslu, pimpinan saat ini tengah melakukan langkah-langkah diantaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang mengusulkan agar Bawaslu batang memperoleh pos dana hibah yang nantinya akan digunkan untuk support kegiatan.
Humas Bawaslu Batang