Serial Merindu “PP & Datin Tahun 2026: Mau Apa, Mengapa Dan Untuk Siapa?”
|
Batang – Selasa (3/Februari/2026). Merindu (Membahas Seputar Pemilu Dan Demokrasi Bareng Bawaslu) adalah program inovasi yang digagas oleh Bawaslu Batang dalam bentuk siniar untuk membahas isu seputar pemilu dan demokrasi maupun program kerja Bawaslu Kabupaten Batang.
Salah satunya pada episode ini yang fokus pada program divisi Penanganan Pelanggaran Data dan informasi (PP Datin) baik refleksi program yang telah dilaksanakan pada tahun kemarin maupun proyeksi program tahun 2026. Menampilkan Host Virgiana Rystanti Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama dengan Narasumber Luthfi Dwi Yoga Kordiv PP Datin Bawaslu Batang. Merindu kali ini tampak berbeda dikemas dengan ngobrol santai di kedai Soklat Brew ditemani menu andalan kedai tersebut yakni minuman berbasis coklat, Kordiv PP Datin nampak serius tetapi santai menjawab setiap pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan oleh host baik tentang program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Divisi PP Datin.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah saat dimintai pendapatnya tentang Politik dan Demokrasi Pasca Pemilu 2024, oleh Luthfi dijawab dengan analisa cukup tajam.
“Pasca pemilu 2024 setidaknya ada beberapa hal yang mempengaruhi iklim politik dan demokrasi khususnya soal penegakan hukum dimulai dari perubahan rezim penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024), dimana pemilu dan pemilihan tidak boleh dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu tahun (jeda waktu paling lama antara dua hingga dua setengah tahun), pemisahan rezim Pemilu dan Pemilihan (Pemilu: Pilpres, DPD, DPR. Pemilihan:Kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), Perubahan rezim penanganan pelanggaran pemilihan dari rekomendasi ke putusan (Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025), adanya norma baru soal kepastian pemberian sanksi pidana bagi Anggota TNI atau Polri dan pejabat negara yang tidak netral dalam pilkada (Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024) dan Dasar hukum penegakan hukum pasca di sahkannya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP; UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP; UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pada tanggal 2 Januari 2026” ungkap Kordiv PP Datin ini.
Demikian pula saat dimintai pendapatnya tentang tantangan penegakan hukum pemilu dan pemilihan pada pemilu mendatang, Luthfi menyampaikan setidaknya ada tiga tantangan “pertama, struktur hukum (struktur of law): soal institusi penegak hukum termasuk didalamnya organisasi, ketatalaksanaan (prosedur) dan sumber daya manusia aparatur (kewenangan penegakan hukum pasca lahirnya norma hukum baru). Kedua, Substansi hukum (substance of the law): soal norma atau aturan hukum dan terakhir, Budaya hukum (legal culture): soal sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum (pembangunan kesadaran hukum melalui pendidikan politik sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat)” jawabnya singkat.
Saat dimintai konfirmasi tentang keseluruhan materi merindu baik narasumber dan host kompak menjawab untuk menantinkan jadwal tayangnya segera di Youtube Bawaslu Batang.
Humas Bawaslu Batang