Tak netral, ASN dan Kades bisa di pidana !!!
|
Batang – Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon telah dilakukan. Saatnya para pasangan calon bersiap untuk berlomba-lomba meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program mereka sebagai Calon Gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan lampiran PKPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye, program dan jadwal kegiatan kampanye Pemilihan tahun 2024 dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu batang telah mengirim surat imbauan kepada stakeholder agar mematuhi ketentuan hukum kampanye. Pihak-pihak yang diimbau tersebut antara lain PJ.Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim 0736 Batang, Kepala Desa dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang.
“Kami mengimbau agar ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa agar bersikap netral dalam kampanye. Terkhusus kepada ASN dan Kepala Desa, ketidaknetralan mereka dalam tahapan kampanye dapat berujung pada tindak pidana pemilihan. Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada, dimana bagi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (bupati dan wakil bupati batang serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa Tengah) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bula atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) “ ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga.
“Meskipun ASN dan Kades mempunyai hak pilih, dikarenakan ada aturan netralitas, maka mereka dilarang mengikuti kegiatan kampanye. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 dimana disebutkan bahwa anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan menjadi peserta kampanye” tegas Luthfi
“Saya berharap pula bagi para pasangan calon, agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam kegiatan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada (diantaranya ASN, Kades dan perangkat desa). Apabila dilanggar, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 189 UU Pilkada” tambah Luthfi
Lebih lanjut Luthfi menyebutkan bahwa untuk partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, serta ketua tim pemenangan pasangan calon, ada beberapa poin penting dalam imbauan Bawaslu Batang yang harus ditaati dalam pelaksanaan kampanye. Poin penting tersebut antara lain: 1). mematuhi ketentuan jadwal dan pelaksanaan kampanye; 2). mendaftarkan tim kampanye, petugas penghubung, pihak lain dan relawan kepada KPU Kabupaten dan memberikan tembusan pendaftaran kepada Bawaslu Kabupaten dan Polres; 3). menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian terkait kegiatan kampanye; 4). melakukan kampanye sesuai dengan metode yang telah ditetapkan KPU; 5). tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye; dan 6). mematuhi larangan-larangan kampanye.
“kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif melakukan pengawasan partisipatif dalam tahapan kampanye pemilihan 2024. Salah satunya dengan cara menyampaikan laporan kepada Bawaslu Batang apabila menemukan dugaan pelanggaran. Laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu batang di jalan tentara pelajar no 9 batang, atau melalui nomor WA 0813 2543 7831’ tutup Luthfi.