Perkuat Pengawasan Data Parpol dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang Ikuti Evaluasi Bawaslu Jateng Tahun 2026
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, beserta staf mengikuti kegiatan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II dan Pengumuman Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta mempersiapkan langkah pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam penyampaian materi, Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, memaparkan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia menjelaskan pentingnya proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan guna memastikan informasi kepartaian tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepartaian. Data yang akurat diperlukan untuk meminimalkan ketidaksesuaian informasi, baik terkait keanggotaan partai politik maupun perubahan data lainnya, sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat didukung oleh administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan materi mengenai persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, termasuk pemanfaatan layanan helpdesk untuk mendukung kelancaran proses koordinasi dan penanganan persoalan data.
Selain itu, upaya pengawasan juga dilakukan melalui penyampaian surat imbauan serta pembukaan posko aduan bagi masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik, tetapi namanya tercantum dalam SIPOL sebagai anggota partai politik. Langkah ini menjadi bentuk perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat sekaligus upaya mendorong transparansi dan akurasi data kepartaian.
Wahyudi juga menyoroti pentingnya pembaruan data untuk menyesuaikan dengan kondisi faktual, seperti anggota partai politik yang telah meninggal dunia, perubahan domisili atau alamat kantor partai politik, serta berbagai perubahan data lainnya. Oleh karena itu, pengawasan yang cermat dan koordinasi yang efektif diperlukan agar setiap perubahan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kabupaten Batang, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2026. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data serta mendorong penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pemenang Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026. Pengumuman ini menjadi bagian dari apresiasi terhadap kreativitas dan inovasi Bawaslu kabupaten/kota dalam menyampaikan edukasi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu kepada masyarakat melalui media audiovisual.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Batang dalam kegiatan ini menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat pengawasan, serta mengembangkan pendidikan dan literasi kepemiluan. Dengan demikian, pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat dan penguatan kualitas demokrasi.
Humas Bawaslu Batang