Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS

Persyaratan dan Kelengkapan Berkas Administrasi sebagai berikut:

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

     

Berkas Pendaftaran meliputi:

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  4. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  5. daftar riwayat hidup;

  6. surat pernyataan bermaterai yang memuat:

    1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    2. sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

    3. tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. bersedia bekerja penuh waktu;

    6. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Unduh Lampiran

 

Tempat pendaftaran: Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat

Pada Tanggal 12-28 September 2024 Pukul 08.00 - 16.00 WIB

 

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (9 – 11 September 2024)

  • Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan (12 – 28 September 2024)

  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) (12 - 28 September 2024)

  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 - 28 September 2024)

  • Pengumuman Perpanjangan (29 September - 1 Oktober 2024)

  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) (1-10 Oktober 2024)

  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan  (1-10 Oktober 2024)

  • Pengumuman Lulus Administrasi  (11 Oktober 2024)

  • Tanggapan /masukan masyarakat  (12  Oktober - 2 November 2024)

  • Wawancara  (12 -22 Oktober 2024)

  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara  (23 – 25 Oktober 2024)

  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (23 Oktober – 2 November 2024)

  • Pelantikan Pengawas TPS  (3-4 November 2024)

  • Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas  (5 - 20 November 2024)