Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026, Ketua Bawaslu Batang Apresiasi Kinerja KPU dan Soroti Pelaksanaan Coktas

Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026, Ketua Bawaslu Batang Apresiasi Kinerja KPU dan Soroti Pelaksanaan Coktas

Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026, Ketua Bawaslu Batang Apresiasi Kinerja KPU dan Soroti Pelaksanaan Coktas
 

Batang, 1 April 2026 - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang, Rabu (1/4/2026).

 

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah stakeholder, di antaranya Disdukcapil, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kementerian Agama, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, perwakilan partai politik, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.

 

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, yang dalam kesempatan tersebut juga membacakan Surat Imbauan dari Bawaslu terkait pelaksanaan PDPB pada periode Triwulan I tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, dalam pengawasannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih, khususnya pada tahapan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas).
“Dalam setiap pelaksanaan PDPB, persoalannya relatif sama, terutama pada pelaksanaan coktas. Kami mengingatkan agar kegiatan coktas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau mendadak kedepannya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan coktas perlu direncanakan dengan manajemen yang lebih baik kedepanya, mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Perencanaan yang baik akan menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas, sehingga tidak menumpuk menjelang pleno,” tambahnya.

 

m

 

Ketua Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Batang atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terus berjalan secara konsisten dengan melibatkan berbagai stakeholder.

 

Kordiv P2H Bawaslu Batang, Nur Faizin menambahkan, agar setiap pelaksanaan pleno disertai dengan kejelasan batas waktu (cut-off) data, sehingga seluruh pihak dapat memahami dasar data yang digunakan dalam rekapitulasi. Bawaslu mengapresiasi keterlibatan aktif berbagai pihak dalam mendukung pemutakhiran data pemilih, serta mendorong partisipasi masyarakat dan partai politik untuk terus memberikan masukan terhadap data pemilih.

 

Bawaslu Kabupaten Batang juga membuka ruang partisipasi publik bagi Masyarakat Kabupaten Batang untuk melaporkan pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui Posko Aduan PDPB. Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih di wilayahnya melalui tautan berikut: https://bit.ly/poskoaduanpdpb_bawaslubatang

 

m

 

Humas Bawaslu Batang