Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Awasi Coktas Data Pemilih, Temukan Pemilih Meninggal Dunia

Bawaslu Batang Awasi Coktas Data Pemilih, Temukan Pemilih Meninggal Dunia

Bawaslu Batang Awasi Coktas Data Pemilih, Temukan Pemilih Meninggal Dunia

Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Batang di Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, pada Rabu (02/09/2026).

 

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data pemilih di lapangan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Batang mengawal Tim KPU Kabupaten Batang, Mubaidin dan Kana, yang melakukan Coktas terhadap data sampling di Desa Tambahrejo.

 

Salah satu data yang diverifikasi adalah pemilih atas nama Damir, warga Desa Tambahrejo RT 001 RW 006, Kecamatan Bandar, yang dalam data pemilih tercatat berusia 100 tahun.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hal tersebut dibenarkan oleh Perangkat Desa Tambahrejo, Sumitro.

“Iya, yang bersangkutan telah meninggal dunia sekitar 100 hari yang lalu dan sudah kami buatkan surat keterangan kematiannya,” ungkap Sumitro.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mendorong Pemerintah Desa Tambahrejo untuk tidak hanya menerbitkan surat keterangan kematian, tetapi juga mendorong keluarga yang bersangkutan untuk mengurus akta kematian.

Langkah tersebut dinilai penting agar data kependudukan dapat diperbarui dan terintegrasi dengan data pemilih. Dengan demikian, pemilih yang telah meninggal dunia dapat segera ditandai sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pengawasan Coktas kemudian dilanjutkan terhadap data sampling atas nama Joko Widianto, warga Desa Tambahrejo RT 002 RW 005, Kecamatan Bandar, yang tercatat sebagai pemilih yang bekerja di luar negeri.

 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, diketahui bahwa yang bersangkutan benar bekerja di luar negeri. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data pemilih agar sesuai dengan kondisi faktual.

Pada pelaksanaan Coktas tersebut, terdapat 66 data pemilih yang menjadi objek pencocokan dan penelitian terbatas.

 

Bawaslu Kabupaten Batang terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih di Kabupaten Batang.

b

 

Humas Bawaslu Batang