Bawaslu Batang Awasi Coktas PDPB Triwulan III di Kecamatan Wonotunggal
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Batang di Kecamatan Wonotunggal, Rabu (2/9/2026).
Pelaksanaan Coktas tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi persiapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Batang sehari sebelumnya. Pada Coktas Triwulan III kali ini, verifikasi faktual menyasar pemilih lanjut usia 99 sampai dengan 101 tahun serta pemilih yang terdata berada di luar negeri. Berdasarkan data yang telah disiapkan KPU, secara keseluruhan terdapat 66 pemilih yang menjadi sampel Coktas dan tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur serta memperoleh informasi faktual mengenai keberadaan dan kondisi pemilih yang tercantum dalam data PDPB.
Dalam pelaksanaan Coktas di Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, salah satu pemilih yang diverifikasi adalah Duladi, pemilih lanjut usia yang tercatat berusia 99 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi langsung dan keterangan yang diperoleh di lapangan, yang bersangkutan masih hidup. Dengan demikian, data tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain pemilih lanjut usia, Coktas juga dilakukan terhadap pemilih yang terdata berada di luar negeri. Salah satunya yakni Riska Ayu Nurfatimah, warga Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal. Berdasarkan hasil Coktas dan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, yang bersangkutan diketahui masih berada dan bekerja di luar negeri.
Hasil tersebut menjadi informasi faktual yang penting dalam proses PDPB, khususnya untuk memastikan status keberadaan pemilih luar negeri tetap tercatat secara tepat serta tidak terjadi perubahan status pemilih tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Batang dalam pengawasannya juga mencermati kesesuaian antara data yang menjadi sampel Coktas dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, dalam rapat persiapan Coktas, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang Nur Faizin juga menyoroti keberadaan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri namun dimungkinkan belum tercatat secara resmi pada kedutaan atau perwakilan Pemerintah Republik Indonesia. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan pemenuhan hak pilih pada Pemilu maupun Pemilihan.
Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Batang akan terus mencermati hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Batang. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan PDPB sekaligus bahan dalam memberikan saran perbaikan apabila ditemukan data pemilih yang memerlukan tindak lanjut.
Humas Bawaslu Batang