Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Awasi Coktas Pemilih Berusia Lebih dari 100 Tahun di Desa Madugowongjati Gringsing

Bawaslu Batang Awasi Coktas Pemilih Berusia Lebih dari 100 Tahun di Desa Madugowongjati Gringsing

Bawaslu Batang Awasi Coktas Pemilih Berusia Lebih dari 100 Tahun di Desa Madugowongjati Gringsing

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Farichin,  melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih berusia lebih dari 100 tahun di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, pada Rabu (13/5/2026).

 

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data pemilih berjalan sesuai prosedur serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Batang melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun guna memastikan status keberadaan pemilih, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.

 

Berdasarkan hasil pengawasan dan keterangan dari perangkat Desa Madugowongjati, Rohmi Nuzulia, diketahui bahwa pemilih atas nama H. Masud yang beralamat di RT 002 RW 003 Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, dan tercatat dalam data KPU Kabupaten Batang berusia lebih dari 100 tahun, telah meninggal dunia.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau Pemerintah Desa Madugowongjati untuk menerbitkan surat keterangan kematian serta mendorong pihak keluarga agar segera mengurus akta kematian yang bersangkutan.

 

f

 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batang juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Batang agar data pemilih tersebut dimasukkan ke dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Atas masukan tersebut, KPU Kabupaten Batang menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

 

Humas Bawaslu Batang