Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Strategi Menyusun Jawaban Termohon
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali memperkuat kapasitas peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui pembelajaran mendalam mengenai legal drafting jawaban termohon serta prosedur mediasi sengketa proses Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, sebagai pemateri.
Dalam sesi pembelajaran, peserta diajak memahami bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan menyusun argumentasi hukum secara sistematis, berbasis fakta, serta didukung alat bukti yang relevan.
Mengawali materi, Akhmad Farichin menjelaskan mengenai Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta dan penyelenggara Pemilu, termasuk pemahaman mengenai objek sengketa. Keputusan atau berita acara KPU yang menimbulkan kerugian langsung bagi peserta Pemilu menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami dalam menganalisis suatu perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta juga diperkenalkan dengan kedudukan para pihak dalam sengketa, yakni Pemohon, Termohon, dan Bawaslu. Pemahaman terhadap posisi masing-masing pihak dinilai menjadi dasar penting sebelum menyusun strategi dan dokumen jawaban dalam proses penyelesaian sengketa.
Membedah Anatomi Jawaban Termohon
Memasuki materi Legal Drafting Jawaban Termohon Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu, peserta diberikan pemahaman mengenai bagaimana sebuah jawaban termohon disusun secara terstruktur.
“Legal drafting bukan sekadar menyusun kata-kata hukum, tetapi bagaimana fakta, bukti, dan dasar hukum dirangkai menjadi argumentasi yang sistematis,” jelas Akhmad Farichin dalam pemaparannya.
Ia menekankan pentingnya prinsip dasar dalam menyusun jawaban, yaitu faktual, akurat, konsisten, terstruktur, dan argumentatif. Prinsip tersebut menjadi fondasi agar jawaban yang disusun mampu menjelaskan posisi Termohon secara jelas sekaligus memberikan respons terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
Peserta kemudian diajak membedah anatomi Jawaban Termohon, mulai dari kepala atau judul jawaban dan identitas, pendahuluan serta kedudukan hukum, eksepsi apabila terdapat alasan formal, jawaban dalam pokok permohonan, fakta dan kronologi peristiwa, dasar hukum dan argumentasi, petitum, hingga daftar bukti.
Tidak berhenti pada teori, pembelajaran juga diarahkan pada bedah permohonan melalui matriks analisis permohonan. Peserta dilatih untuk mengidentifikasi dalil-dalil Pemohon, menentukan respons yang tepat, menyusun kronologi, serta menghubungkan fakta peristiwa dengan dasar hukum dan alat bukti.
Fakta, Bukti, dan Hukum
Harus Saling Menguatkan
Salah satu bagian penting dalam materi adalah pengelolaan alat bukti Termohon. Akhmad Farichin menjelaskan bahwa dalam sebuah perkara, daftar alat bukti dapat terdiri dari berbagai bentuk, seperti rekaman, keterangan tertulis, dokumen, maupun bukti lainnya.
Namun demikian, banyaknya alat bukti tidak serta-merta menjadikan jawaban semakin kuat. Menurutnya, setiap alat bukti harus dipilih berdasarkan relevansi dan kemampuannya dalam mendukung argumentasi hukum yang disampaikan.
“Tidak semua dokumen harus dimasukkan. Pilih bukti yang paling relevan dan mampu memperkuat argumentasi,” tegasnya.
Peserta juga diajak memahami hubungan antara fakta, bukti, dan hukum. Ketiganya harus ditempatkan secara proporsional sehingga argumentasi yang dibangun tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan memiliki pijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mendorong peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam menganalisis perkara dan menyusun dokumen hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Batang dalam membangun pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum kepemiluan secara lebih komprehensif.
Humas Bawaslu Batang