Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Perdalam Prosedur Mediasi, Dorong Penyelesaian Sengketa Pemilu Berbasis Musyawarah

Bawaslu Batang Perdalam Prosedur Mediasi, Dorong Penyelesaian Sengketa Pemilu Berbasis Musyawarah

Bawaslu Batang Perdalam Prosedur Mediasi, Dorong Penyelesaian Sengketa Pemilu Berbasis Musyawarah

Batang, 21 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Batang kembali memperkuat pemahaman peserta Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui pembahasan materi “Prosedur Mediasi Sengketa Proses Pemilu”, Senin (21/9/2026).

Materi disampaikan oleh Akhmad Farichin, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Pembelajaran kali ini menitikberatkan pada pemahaman peserta terhadap mekanisme mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Akhmad Farichin menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan perundingan atau musyawarah yang difasilitasi oleh Bawaslu untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atau win-win solution.

“Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu melalui proses musyawarah yang difasilitasi Bawaslu,” jelas Akhmad Farichin dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, peserta diberikan pemahaman bahwa mediasi merupakan tahapan awal setelah permohonan sengketa diregister. Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya membahas konsep dasar, materi juga mengupas berbagai aspek teknis pelaksanaan mediasi. Peserta diajak memahami asas waktu dan tanpa adanya biaya dalam mediasi, prinsip dasar mediasi, ketentuan pelaksanaan mediasi, serta tahapan dan alur persidangan mediasi.

Pembahasan kemudian diarahkan pada dua kemungkinan hasil mediasi, yakni ketika para pihak mencapai kesepakatan maupun ketika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prosedur penutupan mediasi sebagai bagian dari rangkaian proses penyelesaian sengketa.

Untuk memperluas perspektif peserta, Akhmad turut membandingkan mekanisme mediasi dan adjudikasi, sehingga peserta dapat memahami karakteristik, tujuan, serta proses masing-masing mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Aspek teknis lainnya yang menjadi perhatian adalah tata ruang mediasi. Pengaturan ruang dinilai menjadi salah satu unsur pendukung terciptanya proses mediasi yang tertib, kondusif, dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.

Melalui materi tersebut, peserta Pendidikan Khusus diharapkan tidak hanya memahami mediasi secara konseptual, tetapi juga mampu memahami alur dan prosedur pelaksanaannya secara lebih sistematis.

Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Batang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Dengan pemahaman yang semakin kuat, diharapkan peserta mampu mengenali prosedur penyelesaian sengketa secara tepat serta turut mendukung terwujudnya proses pemilu yang berkeadilan, tertib, dan berkepastian hukum.

f

 

Humas Bawaslu Batang