Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang Bekali Peserta Teknik Legal Drafting dan Prosedur Mediasi

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang Bekali Peserta Teknik Legal Drafting dan Prosedur Mediasi

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang Bekali Peserta Teknik Legal Drafting dan Prosedur Mediasi

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali memperkuat kapasitas pemahaman peserta dalam penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) melalui kegiatan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Akhmad Farichin, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai pemateri. Pada pertemuan kali ini, peserta mendapatkan dua materi utama, yakni Legal Drafting Jawaban Termohon Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu serta Prosedur Mediasi Sengketa Proses Pemilu.

Mengasah Kemampuan Legal Drafting Jawaban Termohon

Pada materi pertama, Akhmad Farichin mengajak peserta memahami secara lebih mendalam karakteristik Sengketa Proses Pemilu antara peserta dan penyelenggara pemilu, termasuk objek sengketa yang dapat berupa keputusan atau berita acara KPU yang menimbulkan kerugian langsung bagi peserta Pemilu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta juga diajak memahami kedudukan masing-masing pihak dalam proses penyelesaian sengketa, yakni Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Dalam pembahasan mengenai legal drafting, Akhmad Farichin menekankan pentingnya penyusunan jawaban yang berlandaskan pada fakta yang akurat, konsisten, terstruktur, dan argumentatif.

“Legal drafting bukan sekadar menyusun dokumen, tetapi bagaimana fakta, bukti, dan dasar hukum disusun secara sistematis sehingga membentuk argumentasi hukum yang jelas,” menjadi pokok penting dalam pembahasan materi.

Lebih lanjut, peserta diperkenalkan dengan anatomi jawaban Termohon, mulai dari kepala atau judul jawaban dan identitas, pendahuluan serta kedudukan hukum, eksepsi apabila terdapat alasan formal, jawaban dalam pokok permohonan, fakta dan kronologi, dasar hukum serta argumentasi, petitum, hingga daftar bukti.

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik membedah permohonan melalui matriks analisis permohonan, menyusun kronologi peristiwa, menjawab dalil-dalil Pemohon, menyusun argumentasi hukum, serta merumuskan substansi jawaban dalam pokok permohonan.

Dalam penyusunan jawaban, posisi Pemohon dan Termohon harus ditempatkan secara tepat dengan berpedoman pada dokumen permohonan dan berkas persidangan. Hal tersebut menjadi bagian penting agar jawaban yang disusun tetap memiliki keterkaitan antara fakta yang terjadi, bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar.

Selektif Mengelola Alat Bukti

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah mengenai pengelolaan alat bukti Termohon.

Akhmad Farichin menjelaskan bahwa dalam suatu perkara, alat bukti dapat terdiri atas berbagai bentuk, seperti rekaman, keterangan tertulis, maupun dokumen lainnya. Namun, banyaknya dokumen yang tersedia tidak berarti seluruhnya harus dimasukkan sebagai alat bukti.

“Tidak semua dokumen bisa dimasukkan. Pilih bukti yang paling relevan sehingga dapat memperkuat argumentasi dan menjelaskan fakta dalam perkara,” jelasnya.

Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam latihan legal drafting dan simulasi perkara yang diberikan kepada peserta. Melalui latihan tersebut, peserta diarahkan untuk mampu menghubungkan fakta, bukti, dan hukum secara sistematis sebelum menyusun petitum.

Memahami Prosedur Mediasi Sengketa Proses Pemilu

Memasuki materi kedua, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Prosedur Mediasi Sengketa Proses Pemilu.
Akhmad Farichin menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan perundingan atau musyawarah yang difasilitasi oleh Bawaslu untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi menjadi tahapan awal setelah permohonan diregister. Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Putusan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi ini, peserta mempelajari berbagai aspek mediasi, mulai dari asas waktu dan biaya mediasi, prinsip dasar mediasi, ketentuan pelaksanaan mediasi, tahapan dan alur persidangan mediasi, hasil mediasi berupa sepakat atau tidak sepakat, hingga prosedur penutupan mediasi.

Selain itu, peserta juga diajak memahami perbedaan antara proses mediasi dan adjudikasi, termasuk tata ruang yang digunakan dalam pelaksanaan mediasi.

Peserta Antusias Berdiskusi

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan mediasi dalam penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman sekaligus menghubungkan materi yang diperoleh dengan praktik penyelesaian sengketa.

Melalui Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang terus mendorong penguatan kapasitas peserta agar memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, baik dari aspek penyusunan jawaban Termohon maupun prosedur mediasi.

 

f

 

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman teoritis, tetapi juga membangun keterampilan praktis peserta dalam membaca perkara, mengidentifikasi fakta, mengelola alat bukti, menyusun argumentasi hukum, serta memahami tahapan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara sistematis dan sesuai ketentuan.

 

Humas Bawaslu Batang