Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Strategi Penyelesaian PSAP hingga Upaya Hukum

Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Strategi Penyelesaian PSAP hingga Upaya Hukum

Bawaslu Batang Bekali Peserta Kelas Sengketa dengan Strategi Penyelesaian PSAP hingga Upaya Hukum

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali menggelar Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, masyarakat umum, alumni Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), serta Saka Adhyasta Pemilu.

Memasuki sesi kali ini, peserta mendapatkan dua materi utama yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, yakni Prosedur dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, Akhmad Farichin menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu pada dasarnya mencakup dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP).

 

f

 

Khusus mengenai PSAP, dijelaskan bahwa sengketa dapat terjadi antarpeserta Pemilu ketika terdapat kerugian langsung terhadap hak peserta yang disebabkan oleh tindakan peserta Pemilu lainnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sengketa proses Pemilu yang penyelesaiannya dilakukan secara administratif oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya.

“Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu mengutamakan proses yang cepat, sederhana, dan musyawarah. Hal ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara efektif tanpa mengganggu jalannya tahapan Pemilu,” jelas Akhmad.

Ia menekankan empat prinsip utama dalam PSAP, yakni cepat dan sederhana, mengutamakan musyawarah, fleksibel, serta akuntabel. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian bahkan dapat dilakukan di tempat kejadian pada hari yang sama.

Secara umum, proses PSAP meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak, pemeriksaan bukti, hingga pengambilan putusan. Administrasi dilakukan secara sederhana, namun setiap tahapan tetap harus dicatat, diverifikasi, dan diputus secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas PSAP, peserta juga diberikan pemahaman mengenai PSPP, mulai dari pengajuan dan penerimaan permohonan hingga tahapan penyelesaiannya. Dalam konteks PSPP, narasumber menjelaskan mengenai pihak yang dapat menjadi pemohon, termohon, maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Untuk pemohon, antara lain mencakup partai politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta Pemilu, bakal calon maupun calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon maupun calon anggota DPD, serta bakal pasangan calon dan pasangan calon. Sementara itu, pihak yang dapat menjadi termohon dalam PSPP antara lain KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Memahami Upaya Hukum dan Koreksi Putusan

Pada materi kedua, Akhmad Farichin mengajak peserta memahami lebih jauh mengenai upaya hukum dalam sengketa proses Pemilu. Upaya hukum dijelaskan sebagai hak yang disediakan oleh hukum bagi seseorang atau badan hukum untuk memperoleh keadilan terhadap perkara atau sengketa yang telah diputus.

Menurutnya, upaya hukum memiliki tujuan penting, terutama untuk mengoreksi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun tindakan yang melampaui kewenangan, sekaligus memastikan terciptanya kepastian dan keadilan.

Peserta juga diperkenalkan dengan konsep koreksi putusan, yaitu tindakan hukum oleh Bawaslu pada tingkat yang lebih tinggi terhadap putusan Bawaslu tingkat bawah apabila ditemukan kekeliruan hukum, kesalahan prosedur, atau ketidaksesuaian fakta.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan mekanisme koreksi di lingkungan Bawaslu, subjek dan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN), prasyarat upaya administratif, persyaratan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga prosedur beracara di peradilan PTUN.

Melalui materi tersebut, peserta tidak hanya diharapkan memahami bagaimana sengketa proses Pemilu diselesaikan di tingkat Bawaslu, tetapi juga mengetahui ruang upaya hukum yang tersedia ketika suatu sengketa berlanjut pada ranah peradilan.

Kegiatan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Batang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan partisipatif.

Dengan semakin banyaknya masyarakat, mahasiswa, alumni P2P, dan Saka Adhyasta Pemilu yang memahami prosedur penyelesaian sengketa, diharapkan partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi semakin kuat, kritis, dan berintegritas.

 

Humas Bawaslu Batang