Bawaslu Batang Kupas Tuntas Upaya Hukum Sengketa Pemilu: Dari Koreksi Putusan hingga Peradilan PTUN
|
Batang – Memahami sengketa proses Pemilu tidak cukup hanya mengetahui bagaimana sengketa diselesaikan. Pemahaman mengenai upaya hukum, koreksi putusan, hingga mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, Senin, 14/09/2026.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Batang, Senin (14/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, masyarakat umum, alumni Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), serta Saka Adhyasta Pemilu. Materi “Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu” disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin.
Dalam pemaparannya, Akhmad menjelaskan bahwa upaya hukum merupakan hak yang disediakan oleh hukum bagi seseorang atau badan hukum untuk memperoleh keadilan terhadap perkara atau sengketa yang telah diputus. Upaya hukum memiliki posisi penting karena memberikan ruang untuk mengoreksi kekeliruan sekaligus memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat.
“Upaya hukum pada dasarnya menjadi instrumen untuk mencari keadilan dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun pelaksanaan kewenangan,” jelas Akhmad dalam kegiatan tersebut.
Koreksi Putusan, Instrumen Menjaga Keadilan
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah mengenai koreksi putusan Bawaslu.
Akhmad menjelaskan bahwa dalam konteks penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan koreksi terhadap putusan penyelesaian sengketa yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila substansinya diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Hasil koreksi kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menerbitkan putusan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Akhmad, mekanisme koreksi menjadi bagian penting dalam memastikan putusan sengketa tidak hanya memberikan penyelesaian, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum.
“Ketika terdapat dugaan kekeliruan hukum, kesalahan prosedur, atau ketidaksesuaian dengan fakta yang diperiksa, mekanisme koreksi menjadi instrumen untuk memastikan putusan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Dari Upaya Administratif hingga PTUN
Pembahasan kemudian diarahkan pada subjek dan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) serta prasyarat upaya administratif.
Peserta diajak memahami bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu memiliki jalur dan tahapan yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan. Pemahaman mengenai upaya administratif menjadi penting agar setiap pihak mengetahui hak dan mekanisme yang tersedia sebelum sengketa berlanjut ke lembaga peradilan.
Materi juga membahas persyaratan gugatan serta prosedur peradilan PTUN dalam sengketa proses Pemilu. Hal tersebut menjadi penting karena sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki mekanisme penyelesaian yang bersifat khusus.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTUN memeriksa dan memutus gugatan sengketa proses Pemilu paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN dalam sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, dan KPU wajib menindaklanjutinya paling lama tiga hari kerja.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu memiliki karakter yang cepat dan memiliki batas waktu yang ketat. Karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan menjadi sangat penting bagi para pihak yang berhadapan dengan sengketa proses Pemilu.
Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan
Melalui materi upaya hukum ini, peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana sebuah sengketa diproses, tetapi juga memahami posisi hukum para pihak ketika menghadapi putusan penyelesaian sengketa.
Bawaslu Kabupaten Batang berharap pendidikan khusus tersebut dapat memperkuat kapasitas mahasiswa, masyarakat, alumni P2P, dan Saka Adhyasta Pemilu dalam memahami hukum kepemiluan, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pemahaman tersebut menjadi bekal penting untuk membangun pengawasan partisipatif yang tidak hanya aktif dalam menemukan persoalan, tetapi juga memahami jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan secara tepat, terukur, dan berkeadilan.
Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, diharapkan pengawasan partisipatif dapat berkembang menjadi kekuatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu agar berlangsung secara demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Humas Bawaslu Batang