Tak Sekedar Mengawasi, Peserta Kelas Sengketa Bawaslu Batang Dalami Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang kembali memberikan penguatan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui kegiatan Pendidikan Khusus Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pada sesi kali ini, peserta mendapatkan materi “Prosedur dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin. Materi tersebut memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai mekanisme, pihak yang terlibat, tahapan, hingga prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Mengawali pemaparannya, Akhmad Farichin menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP).
PSAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan peserta Pemilu lainnya akibat adanya kerugian langsung terhadap hak peserta yang disebabkan oleh tindakan peserta lainnya dalam tahapan proses Pemilu.
Menurut Akhmad, penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda karena mengedepankan penyelesaian secara cepat dan sederhana. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara efektif tanpa menghambat atau mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
“Dalam PSAP, prinsip yang dikedepankan adalah cepat, sederhana, mengutamakan musyawarah, fleksibel, dan tetap akuntabel,” jelas Akhmad dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, prinsip cepat dan sederhana memungkinkan sengketa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pada hari yang sama di lokasi kejadian. Sementara prinsip musyawarah mengarahkan para pihak untuk mencapai kesepakatan atau mufakat dalam menyelesaikan persoalan.
Selain itu, mekanisme PSAP juga bersifat fleksibel, karena permohonan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan administrasi yang sederhana. Meskipun demikian, seluruh proses tetap harus dilaksanakan secara akuntabel, dengan pencatatan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan yang objektif berdasarkan ketentuan hukum.
Memahami Alur Penyelesaian PSAP
Dalam sesi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan alur penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu. Secara umum, tahapan PSAP meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak, pemeriksaan bukti, hingga pengambilan putusan.
Akhmad menegaskan bahwa karakter penyelesaian PSAP menuntut respons yang cepat dari jajaran pengawas Pemilu. Penyelesaian dapat dilakukan di tempat kejadian apabila memenuhi ketentuan, sehingga persoalan yang muncul antarpeserta dapat segera memperoleh penyelesaian.
“Tujuannya adalah memberikan ruang penyelesaian yang cepat dan efektif, dengan tetap mengedepankan musyawarah serta menjaga keadilan bagi para pihak,” ungkapnya.
Peserta Diperkenalkan dengan Mekanisme PSPP
Selain PSAP, materi juga mengulas lebih jauh mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, peserta diberikan pemahaman mengenai siapa saja yang dapat menjadi pemohon dalam PSPP. Pemohon antara lain meliputi partai politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT, bakal calon dan calon anggota DPD, serta bakal pasangan calon dan pasangan calon.
Sementara itu, pihak yang dapat menjadi termohon dalam PSPP adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pihak terkait, yaitu pihak lain yang dapat memiliki kepentingan atau berpotensi mengalami kerugian akibat sengketa yang sedang diselesaikan. Pihak terkait tersebut antara lain partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT, calon anggota DPD, gabungan partai politik peserta Pemilu, serta pasangan calon.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai pendaftaran, pengajuan permohonan, penerimaan permohonan, serta alur tahapan penyelesaian PSPP. Peserta diajak memahami setiap tahapan agar memiliki gambaran yang utuh mengenai proses penyelesaian sengketa sejak permohonan diajukan hingga penyelesaian dilakukan.
Akhmad juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Melalui pendidikan khusus ini, Bawaslu Kabupaten Batang berupaya membangun pemahaman yang lebih kuat di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pengetahuan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bekal bagi peserta dalam memahami aspek hukum Pemilu, tetapi juga mendorong lahirnya masyarakat yang mampu berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi secara aktif dan bertanggung jawab.
Keterlibatan mahasiswa, masyarakat umum, alumni P2P, dan Saka Adhyasta Pemilu dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperluas ekosistem pengawasan partisipatif, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa penyelesaian sengketa Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga proses Pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.