Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Dorong Penguatan Aktenisasi kematian dan Pendataan Pemilih Disabilitas dalam PDPB Triwulan III

Bawaslu Batang Dorong Penguatan Aktenisasi kematian dan Pendataan Pemilih Disabilitas dalam PDPB Triwulan III

Bawaslu Batang Dorong Penguatan Aktenisasi kematian dan Pendataan Pemilih Disabilitas dalam PDPB Triwulan III

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Perubahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Batang, Lapas Kelas IIB Batang, Disdukcapil Kabupaten Batang, Kodom 0736, Polresta Batang dan Dispermades Kabupaten Batang, sebagai bagian dari koordinasi dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan dan akurat.

Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyampaikan rencana pelaksanaan pleno sekaligus membahas kesiapan data yang akan menjadi bahan rekapitulasi. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih terus dilakukan melalui berbagai mekanisme agar perubahan data pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Muhammad Subhi selaku anggota KPU Kabupaten Batang yang membidangi data pemilih menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pleno, KPU telah melakukan sejumlah kegiatan pemutakhiran data, salah satunya melalui pencocokan dan penelitian (coktas). Selain hasil coktas, bahan pemutakhiran data yang akan direkapitulasi juga bersumber dari laporan masyarakat serta saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Batang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, kembali mendorong KPU Kabupaten Batang dan Disdukcapil Kabupaten Batang untuk memperkuat proses aktenisasi akta kematian.

“Bawaslu tidak henti-hentinya mengimbau dan mendorong KPU serta Disdukcapil untuk melaksanakan aktenisasi akta kematian. Kami berharap KPU dan Disdukcapil dapat terus mendorong masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia,” ujar Nur Faizin.
Dorongan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah data pemilih yang telah meninggal dunia kembali muncul dalam proses pemutakhiran data. Dengan administrasi kependudukan yang diperbarui, proses pemadanan dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih akurat.

 

f

 

Selain persoalan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu Kabupaten Batang juga menyoroti pentingnya pendataan terhadap pemilih penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Menurutnya, pendataan terhadap pemilih disabilitas tidak sebatas memastikan keberadaan pemilih dalam daftar pemilih. Informasi tersebut juga penting untuk membantu memetakan kebutuhan aksesibilitas sehingga penyelenggara pemilu memiliki gambaran mengenai kondisi pemilih disabilitas di wilayah Kabupaten Batang.

“Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pelayanan pemilih yang lebih inklusif. Dengan data yang akurat, kebutuhan aksesibilitas pemilih disabilitas dapat lebih mudah diidentifikasi dan menjadi perhatian dalam tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Tidak hanya memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, proses tersebut juga harus mampu mengidentifikasi pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

f

 

Humas Bawaslu Batang