Lompat ke isi utama

Berita

Selaraskan Regulasi Mutakhir, Bawaslu dan KPU Kabupaten Batang Mantapkan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Selaraskan Regulasi Mutakhir, Bawaslu dan KPU Kabupaten Batang Mantapkan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Selaraskan Regulasi Mutakhir, Bawaslu dan KPU Kabupaten Batang Mantapkan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

​BATANG — Sebagai langkah strategis menjamin hak pilih warga negara serta menyelaraskan regulasi terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggelar Rapat Identifikasi Permasalahan Hukum Perbawaslu dan Produk Hukum Non-Perbawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang, Rabu (16/9/2026).

​Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Batang beserta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan akurat, mutakhir, dan akuntabel.  

​Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan bahwa kesepahaman hukum yang utuh antara penyelenggara teknis dan pengawas pemilu merupakan kunci utama integritas data pemilih. Sinkronisasi pemahaman aturan menjadi landasan penting agar proses pemutakhiran data di luar tahapan pemilu tetap berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.  

​"Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi dan mengidentifikasi potensi kendala regulasi di lapangan. Muara dari koordinasi yang solid ini adalah terwujudnya data pemilih di Kabupaten Batang yang benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ketua Bawaslu saat membuka acara.

​Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, S.Ag, mengupas tuntas landasan hukum terbaru yang menjadi koridor kerja bersama. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB saat ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, sementara fungsi pengawasannya berpijak pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025.  

"Kedua regulasi tahun 2025 ini merupakan payung hukum terbaru. Melalui Perbawaslu 1/2025, Bawaslu mengoptimalkan empat pilar pengawasan, yakni pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif," jelas Farichin.  

​Lebih lanjut, Farichin menyoroti sejumlah dinamika faktual yang dihadapi di lapangan, mulai dari kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam melaporkan perubahan data diri saat non-tahapan pemilu, masih adanya pemilih pemula yang pasif merekam KTP-el, hingga alur pelaporan administrasi kematian dari tingkat desa ke Disdukcapil yang perlu terus diakselerasi.  

 

f

 

​Menanggapi hal tersebut, jajaran KPU Kabupaten Batang menyatakan kesiapan dan komitmennya menjalankan tahapan PDPB sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip de jure, yaitu berbasis dokumen resmi seperti KTP-el, KK, Biodata Penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

​KPU memaparkan bahwa basis data pemilih bersumber dari konsolidasi Kemendagri melalui KPU RI, data lembaga terkait (Disdukcapil, Lapas/Rutan, hingga TNI/Polri), laporan masyarakat, serta Saran Perbaikan (Sarper) yang disampaikan secara berkala oleh Bawaslu Kabupaten Batang.  

 

k

 

​Terkait kendala faktual di lapangan seperti warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, pemilih pemula yang belum terdaftar, hingga perpindahan domisili. KPU Batang secara aktif berkoordinasi intensif dengan Disdukcapil Kabupaten Batang. Kolaborasi jemput bola perekaman e-KTP di sekolah-sekolah serta sinkronisasi penerbitan akta kematian terus didorong sebagai solusi konkret.  

​Secara keseluruhan, pelaksanaan PDPB di Kabupaten Batang berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor regulasi yang berlaku. Sinergi berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam menjaga hak pilih masyarakat serta mewujudkan daftar pemilih yang semakin berkualitas dan berintegritas menjelang perhelatan Pemilu 2029 mendatang.

 

Humas Bawaslu Batang