Bawaslu Batang Dorong Percepatan Aktenisasi Kematian untuk Perbaikan Data Pemilih
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mendorong penguatan koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah desa, serta stakeholder terkait dalam mempercepat penerbitan akta kematian. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi KPU Kabupaten Batang dengan Bawaslu Batang, Rabu (12/8/2026).
Percepatan penerbitan akta kematian dinilai penting dalam mendukung kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data warga yang telah meninggal perlu ditindaklanjuti hingga proses administrasi kependudukan selesai sehingga dapat tersinkronisasi dengan data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, menyampaikan bahwa perlu ada mekanisme yang lebih cepat dalam menangani data penduduk yang meninggal dunia.
“Jangan sampai data meninggal dunia hanya diproses pada saat coklit. Kami mendorong agar prosesnya ditindaklanjuti sampai akta kematian diterbitkan,” jelasnya.
Bawaslu juga mendorong agar pemerintah desa dapat berperan lebih aktif. Ketika pemerintah desa mengetahui adanya warga yang meninggal dunia, informasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui administrasi kematian dan disampaikan kepada Disdukcapil.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses aktenisasi sehingga data kependudukan dan data pemilih dapat lebih cepat disinkronkan.
Anggota Bawaslu Batang lainnya, Luthfi, turut menekankan pentingnya tertib administrasi kematian mulai dari tingkat desa hingga Disdukcapil. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar data kematian tidak menunggu laporan keluarga terlebih dahulu untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Batang akan terus mendorong persoalan tersebut untuk dibahas bersama dalam forum pleno maupun koordinasi dengan stakeholder terkait, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Humas Bawaslu Batang