Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Dorong Tertib Administrasi Kematian untuk Perkuat Data Pemilih

Bawaslu Batang Dorong Tertib Administrasi Kematian untuk Perkuat Data Pemilih

Bawaslu Batang Dorong Tertib Administrasi Kematian untuk Perkuat Data Pemilih

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang mendorong penguatan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam pencatatan warga yang meninggal dunia, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi, dalam audiensi bersama KPU Kabupaten Batang di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang, Rabu (12/8/2026). Audiensi tersebut membahas perkembangan PDPB serta sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

 

Luthfi menekankan bahwa proses pencatatan warga yang meninggal dunia perlu dilakukan secara tertib dan berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Mulai dari jajaran bawah tingkat desa sampai dengan Disdukcapil wajib maksimal selama tiga bulan setelah kematian membuatkan akta kematian, tanpa harus menunggu keluarga yang melaporkan kematian,” ujar Luthfi.

 

Menurutnya, percepatan penerbitan akta kematian penting agar data kependudukan dapat segera diperbarui dan selanjutnya tersinkronisasi dengan data pemilih. Dengan demikian, data warga yang telah meninggal dunia tidak hanya berhenti pada pencatatan, tetapi dapat ditindaklanjuti sampai dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

 

l

 

Luthfi juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai ketentuan pelaporan kematian. Ia menyebut kewajiban pelaporan kematian telah diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan, sehingga perlu didukung dengan mekanisme koordinasi yang berjalan efektif di tingkat desa hingga Disdukcapil.

 

Bawaslu Batang memandang persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi antara KPU, pemerintah desa, Disdukcapil, dan stakeholder lainnya agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

“Bagaimana ketentuan penerbitan akta kematian harus kita pahami bersama. Ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan data kependudukan dan data pemilih dapat terus diperbarui,” tutup Luthfi.

 

Humas Bawaslu Batang