Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Kabupaten Batang

Kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Batang – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Akhmad Farichin sampaikan bahwa jajaran pengawas telah mengoptimalkan upaya pencegahan sebelum terjadinya sengketa proses tahapan pencalonan yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) dan penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) . Hal itu ia sampaikan saat memimpin kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Batang, di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang. Senin (11/Desember/2023).

Kegiatan ini berfokus pada Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Kabupaten Batang. Akhmad Farichin menyebutkan langkah-langkah strategis yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batang saat Tahapan Pencalonan kemarin, yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa di setiap tahapan, membuat imbauan kepada partai politik dan KPU pada awal tahapan dimulai hingga penetapan DCT Anggota DPD dan DPRD Kabupaten Batang, membuat Form-A Hasil Pengawasan dan Form-F Pencegahan (setelah membuat imbauan), selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Batang dan jajarannya terkait tahapan yang sedang berjalan, selalu melaporkan hasil pengawasan dan memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pencalonan.

Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilu tahun 2024 mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan peraturan yang terkait.

Humas Bawaslu Batang