Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Ikuti Diskusi Hukum Bahas Putusan MK Terkait PSU Kabupaten Gorontalo Utara

Bawaslu Batang Ikuti Diskusi Hukum Bahas Putusan MK Terkait PSU Kabupaten Gorontalo Utara

Bawaslu Batang Ikuti Diskusi Hukum Bahas Putusan MK Terkait PSU Kabupaten Gorontalo Utara

BATANG – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, mengikuti program "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (5/Agustus/2025). Diskusi edisi ke-10 ini mengangkat tema penting mengenai "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara".

 

Tema ini secara khusus mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara. Acara ini menghadirkan dua pemateri yang ahli di bidangnya.

 

jtg

 

Pematik diskusi adalah Diana Ariyanti, S.P., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, narasumber utama adalah John Hendri Purba, S.Pd., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kehadiran John Hendri Purba sangat relevan karena Gorontalo Utara menjadi studi kasus utama dalam diskusi tersebut.

 

Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mengenai aspek yuridis dan pengalaman lapangan (empiris) dalam pelaksanaan PSU, khususnya yang diakibatkan oleh putusan MK. Hal ini penting untuk meningkatkan kapasitas pengawasan Bawaslu dalam menghadapi potensi sengketa Pemilihan di masa mendatang.

 

Humas Bawaslu Batang