Bawaslu Batang Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas untuk Pastikan Keakuratan Data Pemilih
|
Batang – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang melaksanakan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang yang sedang melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) pada Rabu (13/5/2026) di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan akurasi data pemilih, khususnya terhadap pemilih dengan kategori tertentu seperti usia di atas 100 tahun dan pindah domisili.
Kegiatan ini melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Slamet Muarif, SE., MM., bersama Anggota KPU Kabupaten Batang Tarwandi, Sekretaris KPU Murtadho, serta staf KPU Joko.
Adapun sasaran coklit meliputi Fauriyah warga Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem, Tofik Sandoko warga Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem, dan Biyanto warga Desa Semboja Kecamatan Tulis.
Dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan, petugas menemukan bahwa Fauriyah yang tercatat sebagai pemilih berusia lebih dari 100 tahun telah meninggal dunia. Sebagai tindak lanjut, dibuat surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sidorejo.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Tofik Sandoko menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar merupakan warga Desa Sidorejo. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) yang ditunjukkan kepada petugas.
Pada sasaran berikutnya, petugas juga menemukan bahwa Biyanto yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun telah meninggal dunia. Tindak lanjut atas temuan tersebut dilakukan dengan pembuatan surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Semboja.
Melalui pengawasan kegiatan Coklit Terbatas ini, Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih agar data yang digunakan pada tahapan pemilu benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Batang