Bawaslu Batang Lakukan Pengawasan Melekat Coktas PDPB 2026, Temukan Data Pemilih Berusia 100 Tahun Lebih Telah Meninggal di Desa Satriyan
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Batang di Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Rabu (13/5/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data pemilih berjalan sesuai prosedur serta kondisi faktual di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Batang melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih yang berusia 100 tahun lebih.
Sebelum pelaksanaan coktas, jajaran KPU Kabupaten Batang bersama Bawaslu Kabupaten Batang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Satriyan di Balai Desa Satriyan guna memastikan kelancaran proses verifikasi data pemilih.
Pada kegiatan coktas tersebut, dilakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih atas nama Saadah yang beralamat di Dukuh Jati RT 001 RW 001 Desa Satriyan, Kecamatan Tersono. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh perangkat Desa Satriyan, Naelul Izzah, pemilih tersebut diketahui telah meninggal dunia sekitar lima tahun yang lalu.
Atas hasil verifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang meminta agar data pemilih dimaksud dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan.
Kegiatan pengawasan melekat tersebut turut dikawal langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, S.H.I. Ia menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan sesuai fakta di lapangan agar data pemilih yang dihasilkan tetap akurat dan mutakhir.
Humas Bawaslu Batang