Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol Berjalan Sesuai Ketentuan

Bawaslu Batang Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol Berjalan Sesuai Ketentuan

Bawaslu Batang Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol Berjalan Sesuai Ketentuan

Batang, 29 Juni 2026 – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Batang.

 

Pengawasan dipimpin oleh Anggota dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, S.Ag., didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang. Kehadiran Bawaslu disambut Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ida Susanti, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Mubaidin, serta jajaran staf KPU Kabupaten Batang.

 

Kegiatan pengawasan difokuskan untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tindak lanjut Surat Dinas KPU Nomor 464 Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Semester I dan Semester II.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menjelaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Batang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ida Susanti, menyampaikan bahwa hingga 29 Juni 2026 terdapat 10 partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data melalui Sipol pada Semester I Tahun 2026.

 

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Batang, Mubaidin, turut menjelaskan mekanisme perubahan data partai politik melalui Sipol, sedangkan staf KPU, Nanda Rofik, memaparkan proses verifikasi terhadap dokumen dan data perubahan yang telah disampaikan oleh partai politik.

 

Akhmad Farichin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian data yang diperbarui dengan dokumen pendukung yang disampaikan oleh partai politik. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengonfirmasi pelaksanaan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam kepengurusan partai politik.

 

Berdasarkan hasil koordinasi, KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa pemberitahuan hasil akhir Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Batang pada 1 Juli 2026 setelah proses verifikasi dinyatakan selesai.

 

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen memastikan setiap tahapan administrasi partai politik terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

 

Humas Bawaslu Batang