Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batang Soroti Potensi Munculnya Kembali Data Pemilih TMS Meningggal Dunia

Bawaslu Batang Soroti Potensi Munculnya Kembali Data Pemilih TMS Meningggal Dunia

Bawaslu Batang Soroti Potensi Munculnya Kembali Data Pemilih TMS Meningggal Dunia

Batang – Bawaslu Kabupaten Batang menerima audiensi KPU Kabupaten Batang dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Batang.

 

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, menyampaikan sejumlah hasil evaluasi pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi munculnya kembali data pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

 

Menurut Nur Faizin, data pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari desa berpotensi kembali muncul dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) apabila masyarakat belum mengurus akta kematian.

“Di antaranya terkait kekhawatiran data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia yang hanya berdasarkan surat keterangan kematian dari desa, datanya akan muncul kembali di DP4 Kemendagri karena belum diurus akta kematiannya,” ujar Nur Faizin.

 

f

 

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mendorong masyarakat melakukan pengurusan akta kematian. Langkah tersebut dinilai penting agar data kematian yang dimiliki KPU dan Disdukcapil dapat tersinkronisasi.

 

Bawaslu juga mengimbau KPU melakukan penyaringan atau filtering terhadap data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, dengan membedakan data yang hanya memiliki surat keterangan kematian dan data yang telah dilengkapi akta kematian.

 

Selain persoalan data pemilih meninggal dunia, Bawaslu Kabupaten Batang turut menyoroti pembaruan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Berdasarkan hasil pengawasan, data pada aplikasi Sidalih terakhir terpantau diperbarui pada 1 Juli 2026.

 

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, khususnya untuk memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu kepada KPU.

 

Terkait persoalan akta kematian, KPU Kabupaten Batang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendorong masyarakat mengurus akta kematian. Sementara terkait belum diperbaruinya data pada aplikasi Sidalih, KPU membenarkan bahwa aplikasi Sidalih yang dapat diakses secara daring belum mengalami pembaruan karena masih menunggu DP4 dan belum dilakukan proses sinkronisasi.

 

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau KPU agar melakukan sinkronisasi dan pembaruan data pemilih pada aplikasi Sidalih secara berkala. Pembaruan data diharapkan tidak hanya dilakukan setelah DP4 diterima, tetapi tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan proses pemutakhiran data pemilih.

 

Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkala dan sinkronisasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu mendatang.

 

Humas Bawaslu Batang