Bawaslu Batang Soroti Tantangan Pembuktian Pidana Pemilu dan Penyesuaian KUHP Baru dalam Diskusi Bawaslu Banyumas
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang turut mengambil peran aktif dalam kegiatan diskusi evaluasi penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring pada Senin (20/7/2026).
Hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Batang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Lutfi Dwi Yoga, S.H., M.H., memaparkan dinamika penanganan pelanggaran di daerah sekaligus memberikan masukan kritis terkait proyeksi penanganan pelanggaran menuju Pemilu 2029.
Kegiatan bertema “Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran untuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029” ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Achmad Husain (Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) dan Asep Mufti (Tenaga Ahli Bawaslu RI).
Dinamika Penanganan Kasus Pidana Pemilu di Batang Dalam sesi diskusi, Lutfi Dwi Yoga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi Bawaslu Batang pada Pemilu 2024. Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Batang sempat menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, proses penegakan hukum tersebut menghadapi kendala teknis dan perbedaan persepsi yuridis di tingkat Sentra Gakkumdu (Penyidik dan Penuntut Umum). Hal ini dibenarkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, yang menyebutkan bahwa kasus dari Batang (terkait perusakan APK dan kampanye di tempat pendidikan) dihentikan pada tahap kepolisian dan kejaksaan.
"Kami di Bawaslu Batang sempat menangani kasus yang naik ke penyidikan, bahkan ada yang sudah P21 namun dikembalikan menjadi P19 oleh kejaksaan. Ini menunjukkan perlunya kesamaan pandangan dan perbaikan regulasi antarlembaga di Sentra Gakkumdu," ujar Lutfi.
Soroti KUHP Baru dan Ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Lutfi juga memanfaatkan momentum tersebut untuk melempar beberapa isu hukum krusial yang relevan dengan penerapan KUHP Nasional baru, antara lain:
* Konsep Alasan Pemaaf & Subjek Hukum: Lutfi menanyakan batas kewenangan Bawaslu dalam menilai kecakapan jiwa terlapor atau pelapor, serta bagaimana skenario penanganannya jika ada pihak yang berkeras melanjutkan laporan.
* Status Pidana Pemilu dan Pemanggilan Anggota DPR: Mengingat kasus di Batang sempat melibatkan terduga pelaku anggota DPR aktif, Lutfi mempertanyakan kejelasan status Pemilu apakah masuk kualifikasi Tindak Pidana Khusus atau undang-undang administratif ber-sanksi pidana, khususnya terkait mekanisme izin pemanggilan pejabat.
* Penyederhanaan Administrasi (Speed Trial): Lutfi mengusulkan agar mekanisme acara cepat yang selama ini hanya berlaku untuk pemungutan suara di luar negeri dapat diadaptasi untuk penanganan pelanggaran di dalam negeri.
Menanggapi poin-poin kritikal dari Bawaslu Batang, Asep Mufti selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI menjelaskan bahwa UU Pemilu pada dasarnya merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana (ultimum remedium).
Terkait penerapan KUHP Baru, Asep menekankan pentingnya penggunaan ruang diskresi di tingkat Sentra Gakkumdu agar penanganan pidana pemilu lebih efektif dan tidak membuang energi hukum. Mengenai usulan penyederhanaan mekanisme administrasi (speed trial) di dalam negeri seperti yang diusulkan Lutfi, pihak Bawaslu RI menyambut baik dan menyatakan akan mengkaji usulan tersebut untuk perbaikan regulasi Pemilu 2029.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap evaluasi mendalam dari pengalaman Pemilu 2024 dapat memperkuat sinergitas Sentra Gakkumdu serta melahirkan regulasi penanganan pelanggaran yang lebih tegas, adaptif, dan berkeadilan pada Pemilu 2029 mendatang.
Humas Bawaslu Batang