Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum, Perkuat Advokasi Hukum Litigasi Melalui Legal Drafting

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum, Perkuat Advokasi Hukum Litigasi Melalui Legal Drafting

Bawaslu Kabupaten Batang Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum, Perkuat Advokasi Hukum Litigasi Melalui Legal Drafting

Batang – Rabu (22/7/2026) Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dengan mengusung tema "Pembuatan Legal Drafting sebagai Upaya Penguatan Advokasi Hukum Litigasi dalam Pengawasan Pemilu". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menyusun dokumen hukum yang berkualitas sebagai bagian dari penguatan advokasi hukum litigasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur. Dalam sambutannya, Mahbrur menegaskan bahwa kemampuan menyusun legal drafting merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh penyelenggara pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan kita dalam penyusunan legal drafting. Dokumen hukum yang disusun secara baik, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung advokasi hukum litigasi maupun pelaksanaan tugas pengawasan pemilu," ujar Mahbrur.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Batang, Tarwandi. Dalam kesempatan tersebut, Tarwandi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam memahami aspek hukum kepemiluan.

"Rapat seperti ini sangat penting bagi kita semua. Melalui forum ini kita dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai penyusunan produk hukum yang baik, sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan," ungkap Tarwandi.

 

f

 

Sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin, menyampaikan materi mengenai konsep dasar legal drafting serta urgensinya dalam mendukung pelaksanaan advokasi hukum litigasi di lingkungan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa legal drafting merupakan proses penyusunan dokumen hukum yang dilakukan secara sistematis, cermat, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan maupun naskah hukum.

 

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prinsip-prinsip dalam pembuatan legal drafting, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, penggunaan bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir, sistematika penulisan yang baik, serta ketelitian dalam merumuskan norma hukum.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berharap seluruh peserta semakin memahami teknik penyusunan legal drafting yang baik sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat advokasi hukum litigasi serta mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berintegritas.

 

f

 

Humas Bawaslu Batang