Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang Hadiri Diskusi Penguatan Pemahaman Hukum Kepemiluan Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Kabupaten Batang Hadiri Diskusi Penguatan Pemahaman Hukum Kepemiluan Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Kabupaten Batang Hadiri Diskusi Penguatan Pemahaman Hukum Kepemiluan Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Batang – 21 Juli 2026 Bawaslu Kabupaten Batang menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang dalam kegiatan diskusi dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang,  Koordinator Sekretariat dan jajaran Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang tersebut menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman bersama antarpenyelenggara pemilu dalam merespons dinamika hukum kepemiluan, khususnya pasca diterbitkannya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026.


Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Tarwandi, S.H., Anggota KPU Kabupaten Batang, dan Prof. Dr. Achmad Irwan Hamzani, yang memberikan pemaparan terkait perkembangan hukum kepemiluan serta implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut merupakan putusan mengenai ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif.

 

l


Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif harus diperhatikan pada setiap daerah pemilihan (dapil). Ketentuan ini menjadi bentuk penguatan terhadap prinsip kesetaraan dan afirmasi keterlibatan perempuan dalam politik serta penyelenggaraan demokrasi.


Selain itu, putusan MK tersebut memberikan penegasan bagi partai politik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Bawaslu Kabupaten Batang memandang bahwa kegiatan diskusi ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman antarpenyelenggara pemilu terhadap perkembangan regulasi dan putusan lembaga peradilan. Hal tersebut juga sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, maupun penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional dan berintegritas.


Melalui penguatan pemahaman hukum kepemiluan ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu mampu menghadapi dinamika regulasi serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan demokrasi.

 

Humas Bawaslu Batang