Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Batang Tertibkan APK yang Melanggar

Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Batang Tertibkan APK yang Melanggar

Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Batang Tertibkan APK yang Melanggar

Bersama tim gabungan, yaitu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Bawaslu Batang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang, Senin, (15/Januari/2024).

Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut Bawaslu yang sebelumnya telah melakukan inventarisir Pemasangan APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang, seperti di tiang listrik/telephone, fasilitas umum, tempat Pendidikan, jembatan dan tempat terlarang lainnya.

Dimulai dengan apel yang dilaksanakan di Jl. Veteran Batang, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengarahkan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sementara Kepala Satpoll PP Kabupaten Batang, Ulul Azmi memberikan arahan agar saat menertibkan APK harus dilakukan dengan cara baik, hati-hati dan serapih mungkin, juga yang terpenting menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Penertiban APK ini juga serentak dilakukan oleh jajaran Panwaslucam se-Kecamatan Batang.

Bawaslu Berharap setelah penertiban ini tidak lagi ditemukan APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang.

 

Humas Bawaslu Batang