Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Batang Ikut Ambil Bagian dalam Gerakan Jateng Bersih-Bersih Ghost Voters

Jaga Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Batang Ikut Ambil Bagian dalam Gerakan Jateng Bersih-Bersih Ghost Voters

Jaga Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Batang Ikut Ambil Bagian dalam Gerakan Jateng Bersih-Bersih Ghost Voters

Batang-Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 17: Yuk Bisa..!! Jateng Bersih-Bersih Ghost Votes yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 20 Juli 2026.


Muhammad Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas. Hal ini juga merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan adanya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Di Jawa Tengah, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah dilaksanakan melalui rapat pleno rekapitulasi terbuka pada Triwulan I, Triwulan II, serta rekapitulasi Semester I di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari hasil pelaksanaan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama sebagai langkah antisipasi dalam meningkatkan kualitas data pemilih,” ujarnya. 

 

f


Keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada kerja KPU dan Bawaslu. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan. Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyani menyampaikan bahwa Dalam penyusunan daftar pemilih, terdapat 12 prinsip dasar yang harus menjadi pedoman agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
“Salah satu prinsip yang harus diterapkan adalan terkait inklusivitas yakni seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, latar belakang sosial, maupun pilihan politik. Tidak boleh ada warga negara yang memenuhi syarat namun tidak memperoleh hak untuk terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro yang menyampaikan bahwa apabila Pemilu 2029 menggunakan DPT hasil Pilkada 2024 sebagai basis data awal, maka terdapat rentang waktu sekitar lima tahun yang berpotensi menimbulkan banyak perubahan data pemilih. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan Indonesia menerapkan sistem continuous list, sehingga data pemilih dapat diperbarui secara berkala dan tetap hidup mengikuti dinamika kependudukan.
“Selain menyelesaikan data ganda dan data invalid, KPU juga terus melakukan pemeliharaan terhadap akurasi data pemilih. Perbaikan elemen data tidak hanya dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, tetapi juga melalui pencermatan dan penyisiran data secara aktif untuk memastikan setiap identitas pemilih telah tercatat secara benar dan mutakhir”, ujarnya.

 

Dilanjutkan paparan materi oleh M. Tolkhah Mansur Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara terkait strategi pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

 

f

 

Humas Bawaslu Batang