Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Bawang Awasi Rapat Pleno DPSHP Tingkat PPK

Panwaslucam Bawang Awasi Rapat Pleno DPSHP Tingkat PPK

Panwaslucam Bawang Awasi Rapat Pleno DPSHP Tingkat PPK

Bawang – Selasa, (10/September/2024). Panwaslucam Bawang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPK Bawang. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP juga di hadiri Forkompimcam Bawang. Camat hadir secara pribadi sedangkan Kapolsek dan Danramil di wakili oleh waka Iptu Sigit Supriyanto dan Danramil oleh Batuud Pelda Zaenal Bidin. 

 

PPK Bawang juga mengundang PPS se-Kecamatan Bawang dan 11 Pimpinan partai politik yg ada di Kec Bawang. Namun dalam hal ini Partai politik yang Hadir hanya 3 partai politik yaitu dari PKS, PAN, dan Gerinda. 

 

Dalam Rekapitulasi DPSHP tingkat PPK, daftar pemilih sejumlah 44.422 dengan rincian laki-laki 22.576 sedangkan perempuan berjumlah 21.846. jumlah daftar pemilih ini mengalami penurunan angka pada saat Rapat pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPK yang di laksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu, yaitu sejumlah 44.494 dengan rincian laki-laki 22.616 sedangkan jumlah perempuan 21.878. Hal ini di sebabkan dalam kurun waktu lebih kurang 35 hari mengalami pengurangan berjumlah 72 pemilih, selisih angka ini karena adanya 118 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan penambahan pemilih baru sejumlah 46. 

 

Dengan demikian Hitungan Panwaslucam dalam kacamata pengawasan hasil jumlah sudah sinkron. Namun dalam hal ini panwaslucam akan terus melaksanakan Kawal Hak pilih dalam pengawasan pencermatan data baik yang TMS maupun pemilih baru pada saat DPT sudah di umumkan.

 

Ketua Panwaslucam Bawang, Nahdhudin, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan, Panwaslu mencermati tiga tahapan data, yaitu data DPS yang diturunkan oleh KPU, pleno tingkat desa, dan pleno tingkat kecamatan. Nahdhudin menekankan pentingnya pemantauan tidak hanya terhadap hasil pleno tetapi juga terhadap proses perubahan data itu sendiri, termasuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS), serta data pemilih pindah datang dan pergi.

 

Untuk memastikan pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan berjalan sesuai regulasi, Nahdhudin juga memberikan masukan agar PPK menjelaskan proses perjalanan data DPS, hasil pleno tingkat desa, dan pleno tingkat kecamatan. “Penjelasan ini penting untuk edukasi publik dan pemahaman peserta rapat tentang alur data.” Ujar Nahdhudin.

Sementara PPK menerima masukan ini dan memberikan penjelasan terkait proses perjalanan data untuk mencapai hasil yang akurat dan akuntabel.

 

BAWANG

 

 

Humas Panwaslucam Bawang