Pastikan Data Parpol Valid, Bawaslu Batang Lakukan Pengawasan Langsung di KPU
|
Batang, 25 Juni 2026 – Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Farichin, S.Ag., bersama staf melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kabupaten Batang, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 yang dilakukan oleh partai politik kepada KPU melalui SIPOL. Sesuai ketentuan, penyampaian hasil pemutakhiran tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni 2026.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Batang memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun data yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten.
Bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun, yaitu Semester I yang berlangsung pada Januari hingga Juni dan Semester II pada Juli hingga Desember. Tahapan tersebut meliputi penerimaan hasil pemutakhiran, verifikasi, hingga penetapan terhadap data partai politik yang telah disampaikan melalui SIPOL.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data partai politik yang tersimpan dalam SIPOL selalu mutakhir, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Farichin.
Bahwa pemutakhiran data dan dokumen partai politik dapat dilakukan oleh setiap tingkatan partai politik sesuai kewenangan akun SIPOL yang diberikan oleh partai politik tingkat pusat. Proses pembaruan data harus dilakukan sebelum partai politik tingkat pusat melakukan pengajuan (submit) pada SIPOL atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni untuk Semester I.
Pada kesempatan tersebut, Farichin juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap adanya potensi pencatutan masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan status keanggotaan partai politik dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencatutan data diri.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batang turut melakukan pengawasan terhadap partai politik yang telah melakukan pembaruan dan penyampaian data pemutakhiran Semester I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Batang melalui SIPOL.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memastikan seluruh tahapan administrasi kepartaian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mendukung kualitas demokrasi yang lebih baik.
Humas Bawaslu Batang