Perkuat Fungsi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Batang Ikuti Diskusi Publik Bawaslu RI
|
BATANG – Anggota Bawaslu Kabupaten Batang yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Luthfi Dwi Yoga, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung A Bawaslu RI, Jakarta ini mengusung tema "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu Dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu". Fokus utama diskusi ini adalah memperkuat peran Bawaslu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terkait kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus pemutus perkara dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan pengarahan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber—di antaranya Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas), Ahmad Irawan, S.H., M.H. (Anggota Komisi II DPR RI), serta Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., M.I.P (Direktur Eksekutif Perludem)—membedah tantangan dalam penegakan aturan pemilu. Diskusi dipandu oleh Yusti Erlina, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, selaku moderator.
Partisipasi Luthfi Dwi Yoga dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Batang untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan pelanggaran, serta memastikan setiap proses penegakan hukum di tingkat daerah berjalan sesuai dengan arahan strategis dan regulasi terbaru dari Bawaslu RI.
Humas Bawaslu Batang