Persiapan Pengawasan Pemilu 2029: Bawaslu Batang Hadiri Literasi Pojok Pengawasan Penyusunan Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta
|
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 18 tema Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 3 Agustus 2026.
Nur Kholik selaku Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyusunan roadmap merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus penguatan terhadap hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Peta kerawanan disusun untuk mempermudah kerja pengawasan melalui identifikasi dini terhadap berbagai potensi kerawanan pada setiap tahapan pemilu”, ujarnya.
Tahapan pendaftaran peserta pemilu dipilih sebagai fokus awal penyusunan Roadmap karena merupakan tahapan pertama yang sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya. Apabila Pemilu 2029 diasumsikan berlangsung pada Februari 2029, maka tahapan pendaftaran peserta pemilu diperkirakan dimulai pada semester pertama tahun 2027. Oleh karena itu, penyusunan peta kerawanan harus dilakukan sejak sekarang sebagai bagian dari persiapan pengawasan.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno menyampaikan terkait potensi kerawanan sengketa pada tahapan pendaftaran peserta pemilu. Berbagai potensi sengketa dapat muncul sejak tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual diantaranya terkait aspek legalitas pemenuhan persyaratan dan pemenuhan 30% keterwakilan Perempuan. Apabila tidak dipenuhi, partai politik tidak dapat menjadi peserta pemilu pada daerah pemilihan tersebut
“Tahapan pendaftaran peserta pemilu dan pencalonan merupakan tahapan strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berpotensi menimbulkan sengketa proses, sengketa hasil, maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara ulang”, ujarnya.
Dilanjutkan materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali Mahmudi yang menegaskan bahwa pengawasan pendaftaran peserta pemilu harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fokus pada pemenuhan persyaratan partai politik, pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta identifikasi kerawanan pada setiap tahapan
Humas Bawaslu Batang