Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno DPSHP & Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Batang Sampaikan 6.144 Data Pemilih Bermasalah

Rapat Pleno DPSHP & Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Batang Sampaikan 6.144 Data Pemilih Bermasalah

Rapat Pleno DPSHP & Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Batang Sampaikan 6.144 Data Pemilih Bermasalah

Batang - Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Batang yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Batang di Hotel Sendang Sari pada Rabu, 18 September 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur, menyampaikan temuan hasil pengawasan jajaran Bawaslu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024. “Mulai dari tahapan coklit hingga penyusunan DPT, Bawaslu Kabupaten Batang telah menemukan 6144 data pemilih bermasalah yang terdiri diantaranya Pemilih TMS masuk daftar pemilih, Pemilih MS belum masuk daftar pemilih dan Pemilih dengan elemen data bermasalah/tidak lengkap”. Ujarnya

 

btg2

 


Lanjutnya, ribuan temuan tersebut oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Batang telah disampaikan saran perbaikan tertulis kepada PPK dan KPU Kabupaten Batang untuk ditindaklanjuti. Hingga rapat pleno penetapan DPT ini, seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Mahbrur juga mengajak seluruh perwakilan partai politik untuk bisa melakukan pengawasan terhadap penetapan daftar pemilih ini agar kedepan daftar pemilih tidak menjadi masalah dikemudian hari.


Disambung oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin, yang menyampaikan selama proses penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kabupaten Batang dan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Batang telah menyampaikan surat imbauan secara berkala kepada PPK dan KPU Kabupaten Batang sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih. Pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Batang dan Panwaslu Kecamatan sudah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan sebanyak 595 kali.

 

btg3

 

“Koordinasi secara intens dan berkala juga terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang dan KPU Kabupaten Batang sesuai tingkatannya untuk memastikan daftar pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir dan komprehensif” ujarnya.

 

btg

 

Humas Bawaslu Batang