Lompat ke isi utama

Berita

Selaraskan Regulasi, Bawaslu Batang Ikuti Rapat Harmonisasi Pidana Pemilu

Selaraskan Regulasi, Bawaslu Batang Ikuti Rapat Harmonisasi Pidana Pemilu

Selaraskan Regulasi, Bawaslu Batang Ikuti Rapat Harmonisasi Pidana Pemilu

BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang turut serta dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026.


​Kegiatan yang disiarkan secara langsung dari Ruang Rapat Lantai 5 Gedung A Kantor Bawaslu RI ini diikuti secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang hadir diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Lutfi Dwi Yoga, S.H., M.H.

 

l


​Rapat harmonisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dengan keynote speaker Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI.


​Sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan legislasi turut hadir membedah materi, di antaranya Ketua Komisi II DPR-RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Acara ini dipandu oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Yusti Erlina, selaku moderator.


​Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Batang dalam agenda ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi penanganan pelanggaran pidana pemilu demi mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil, responsif, dan berkepastian hukum di tingkat daerah.

 

Humas Bawaslu Batang