Lompat ke isi utama

Berita

Tiga PSAP, Bawaslu Kabupaten Batang adakan Rakernis PSAP

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder

Batang - Kerawanan pada masa kampanye salah satunya yaitu adanya peserta pemilu yang haknya dirugikan oleh peserta pemilu lainnya. Dalam hal ini, peserta pemilu bisa mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) ke Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Batang adakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder, Selasa (23/01/2024). 

 

Sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM, Panwaslu Kecamatan dan juga sosialisasi PSAP kepada Stakeholder, merupakan salah satu tujuan diadakannya Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder, ujar Akhmad Farichin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang. 

 

Sementara Heru Cahyono (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023) menyampaikan bahwa Penyelesaian sengketa itu terjadi karena ada salah satu pihak yang dirugikan oleh pihak lain sehingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Dalam hal penyelesaian sengketa proses itu terjadi karena dua hal: yang pertama, penyelesaian sengketa proses pemilu yang antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang mana dirugikan karena dikeluarkannya BA/SK KPU yang dijadikan objek sengketa. Kedua, sengketa yang terjadi antar peserta pemilu yang dikarenakan hal peserta pemilu dirugikan oleh peserta pemilu lainnya. 

 

Di sela-sela acara Ahmad Farichin memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan Batang untuk menceritakan pengalaman dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Batang, Saiful Khodirin menyampaikan kendala-kendala dilapangan saat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, bahkan Nur Seto, Anggota Panwaslu Kecamatan Batang Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Batang menerima 3 (tiga) Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu diantaranya yaitu Pemohon dan Termohon serta objek dan bukti-bukti. Tambah Heru.

Humas Bawaslu Batang