Lompat ke isi utama

Berita

TPS Rawan: Salah Satu Kerawanan Pungut Hitung Pemilu 2024

Rapat Persiapan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Rapat Persiapan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Batang - Pemungutan dan Penghitungan surat suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 banyak potensi kerawanan yang bisa terjadi di TPS. Mengingat hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang adakan Rapat Persiapan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aula Bawaslu Kabupaten Batang, Rabu (31/01/2024). 


Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Slamet Muarif dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita harus tingkatkan pengawasan dan juga harus memahami tentang aturan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu Panwaslu Kecamatan agar menyampaikan kepada jajarannya kebawah seperti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memahami peraturan dan mana saja titik rawan dalam pungut hitung di TPS. 


Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Nur Faizin menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa kita harus memahami regulasi terkait PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara. Dalam Pemilihan Umum,  PerBawaslu, dan peraturan lainnya sampai kepada teknis pelaksanaannya karena pungut hitung ini yang menjadi PIC atau penanggung jawab saat hari H pemungutan dan penghitungan surat suara yaitu divisi HP2H. 


Selain itu, kita juga harus mengidentifikasi kerawanan-kerawanan yang terjadi saat pungut hitung. Terutama pemilih yang termasuk DPK harus dipastikan bahwa pemilih tersebut belum menggunakan hak pilihnya  di tempat asal. Ujar Faizin.

Humas Bawaslu Batang